Bebas Fiskal mulai 1 Januari 2011

Keputusan ini terasa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha pada umumnya, mereka yang dibebaskan adalah setiap wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun. Ketentuan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010.
Masyarakat selama ini sudah terbiasa menggunakan NPWP setiap kali bepergian ke luar negeri. Kalau pun mereka telah berusia di atas 21 tahun, biasanya sudah bekerja dan memiliki NPWP.
Apalagi selama ini, dia menambahkan, bagi mahasiswa berusia 21 tahun yang tidak memiliki NPWP, biasanya menggunakan NPWP milik orang tuanya jika ingin bepergian. nah kini, mahasiswa di atas 21 tahun yang belum memiliki NPWP ini pun bisa bebas fiskal.
Sesuai surat edaran Ditjen Pajak itu, bebas fiskal ke luar negeri akan dimulai tepat pukul 00.00 berdasarkan pada jam yang tertera saat boarding pass.
Ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar fiskal diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal. Fiskal itu sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.
Wah bebas fiskal ini tentu kabar gembira kan buat yang melancong keluar negeri Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar