Kepolisian RI melayani pembuatan SIM Internasional untuk sementara bagi warga DKI Jakarta dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (Utk WNA)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjang: Rp. 225.000
Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
info terkait :
Lokasi Kantor Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK (khusus wilayah Jakarta ):
1. Wilayah Jakarta Selatan di Kompleks Polda Metro Jaya Jl. Sudirman Kav 55
2. WIlayah Jakarta Timur di Jl. DI. Panjaitan, Kebon Nanas
3. Wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat di Jl. Gunung Sahari (dpn WTC Mangga Dua).
4. WIlayah Jakarta Barat di Jl. Daan Mogot KM 14
Catatan:
- Samsat Drive Thru hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor datang langsung ke Kantor Samsat yang terdekat.
- Persyaratan Perpanjangan STNK: BPKB & KTP asli.
2. Selasa: Pospol Pinang Cipondoh
3. Rabu: Taman Royal 1 & 3 Cipondoh
4. Kamis: Plaza Shinta Karawaci
5. Jumat: City Mall Karawaci
6. Sabtu: Plaza Metropolis Tangerang
7. Minggu: Carrefour Batu Ceper - SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Info Keterangan Lebih Lanjut:Satlantas Polres Tangerang: 021-552 2322
Sumber : TMC Polda Metro